Syarat-syarat Pendirian TK/RA
Beberapa warga komplek Cipto, ahir-ahir ini banyak yang akan mendirikan Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA). Padahal komplek Cipto adalah sebuah komplek berskala kecil, hitungan rumahnya ada kurang lebih 420 rumah, namun yang ditempati sekitar 75 % nya. Di RT.05 saya kurang lebih ada 8-9 rumah tidak ditempati kemudian ambruk.
Ada yang penting dipersiapkan kepada warga yang berkeinginan mendirikan sebuah lembaga Pendidikan Formal seperti TK/RA, antara lain :
1. Badan Hukum yang akan menaungi TK/RA tersebut apakah sudah ada, bila belum ada bisa
bekerjasama dengan lembaga Berbadan Hukum.
2. Lokasi/Tempat yang akan digunakan sebagai tempat pendidikan TK/RA, apakah sudah memadai
atau belum (Bila mengacu pada BNSP) ada persyaratan standar sarana prasarana.
3. Bila Sarana dan Badan Hukum telah siap, apakah ada ijin / rekomendasi dari lingkungan sekitar,
RT/RW/dan Desa/Kelurahan.
4. Persiapkan Kurikulum dan Silabus Pembelajaran yang matang
5. Bila ijin/rekomendasi telah dipegang, tentunya tersedianya Tenaga Pendidik yang akan mengajar
langsung sudah siap apa belum, dan harus memenuhi persyaratan minimal pendidkan S1/D4,
dengan konsentrasi pada bidangnya yaitu pendidikan PAUD/TK/RA.
6. Bukan hanya memiliki Ijazah S1/D4 pada bidangnya, namun harus memiliki Sertifikat Pendidik.
7. Muridnya apakah sudah ada/calon wali murid sudah mendukung.
8. Bila muridnya sudah ada dan harus sudah mulai berjalan 1 (satu) tahun.
9. Baru mengajukan proses pendaftaran pendirian TK/RA. Bila TK, maka ke Kemendikbud dan bila
RA, maka harus ke Kemenag. Proses pendaftaran tersebut terus dari bawah ke atas.
10. Bila No. 1 - 7, sudah dipersiapkan, maka dipastikan ada verifikasi dari Kantor Kementerian
terkait, apakah layak atau tidak, untuk diberikan susrat/piagam pendirian.
Pada Tahun 2016/2017 pada Sektor Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag akan memberlakukan Regulasi, yaitu PP RI No.74/2008, tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan UU RI/14/2015, Tentang Guru dan Dosen, batas ahir pemberlakuan PP No.74/2008, tentang Batas ahir Rasio Guru dan Kelas dan UU/14/2015, tetang batas ahir Guru harus berpendidikan S1/D4 dan bersertifikat pendidik
1. Rasio antara murid dan guru 1:15, untuk RA. dan 1:20 untuk TK.(PP/74/2008).
2. Guru Perpendidikan S1/D4 dan harus bersertifikat pendidik pada bidangnya.
Kedua poin di atas masa berahir tenggang waktu setelah diberlakukan UU/14/2015 dan PP/74/2008, adalah 10 tahun sejak diundangkan. Artinya pada tanggal 31 Desember 2015, seorang Guru harus sudah berijazah S1/D4 pada bidangnya. Bila belum memiliki maka tidak boleh mengajar pada lembaga Formal, seperti TK/RA, SD/MI, MTs/SMP, SMU/MA, SMK/MAK.
Bagi Guru PNS yang pada tanggal 31 Desember 2015 masih golongan II, artinya guru tersebut belum selesai S1/D4-nya, maka dia harus mengudurkan diri dan beralih jabatan ke Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Apabila beberapa poin penting di atas tidak diperhatikan oleh seseorang/lembaga yang berkeinginan mendirikan TK/RA, tersebut?, sudah pasti dia akan mengorbankan calon wali murid dikemudian hari.
Hingga hari ini penulis belum mengetahui warga komplek Cipto, yang telah memiliki organiasi/lembaga yang sudah Berbadan Hukum, seperti Yayasan, kecuali hanya Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI), yang telah berdiri sejak Tahun 2005, dengan Sekretariat Pusat : Jl. Kapulaga I Blok D3/12 RT.05/09 Komplek Perubamahan Pegawai RSCM Cilebut Barat Sukaraja Bogor Propinsi Jawa Barat, dan memiliki beberapa kegiatan dan cabang-cabang pendidikan di wilayah Bogor, Depok, Jakarta, Jawa Tengah.
Bogor, 22 Mei 2015 M
04 Sya'ban 1436 H
0 komentar:
Posting Komentar