PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 05 RW. 09
KOMPLEK PERUMAHAN PEGAWAI RSCM / GRIYA CILEBUT ASRI
DESA CILEBUT BARAT SUKARAJA KABUPATEN BOGOR
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT.05/09
TENTANG :PENETAPAN SUSUNAN KEPENGURUSAN RT.05/09
PERIODE MASA BHAKTI : 2011 S.D. 2013
Nomor : 004/KPTS/P.05.09/I/2011
Menimbang :
1. bahwa telah berakhirnya masa kepengurusan RT.05/09, masa Bhakti 2008 s.d. 2010,
yang berakhir Desember 2010.
2. Memperhatikan hasil silaturahmi/musyawarah warga, Sabtu, 8 Januari 2011 M / 03 Shafar
1432 H, Tentang Persiapan Pemilihan Kepengurusan RT.05/09, masa bhakti 2011 s.d. 2013
Mengingat :
dipandang perlu dengan segera untuk melaksanakan Pemilihan Pengurus RT.05/09, masa Bhakti 2011 s.d. 2013.
Memperhatikan:
1. Perda Nomor : 9/2006, Tentang Aparatur Desa dan Perda No.9/2011 Ttg. Lembaga Kemasyarakan.
2. Keputusan Warga RT.05/09, Tentang Pemilihan Ketua RT.05/09, Sabtu, 8 Januari 2011 M / 3 Shafar
1. Perda Nomor : 9/2006, Tentang Aparatur Desa dan Perda No.9/2011 Ttg. Lembaga Kemasyarakan.
2. Keputusan Warga RT.05/09, Tentang Pemilihan Ketua RT.05/09, Sabtu, 8 Januari 2011 M / 3 Shafar
1432 H,Tentang Persiapan Pemilihan Kepengurusan RT.05/09, masa bhakti 2011 s.d. 2013.
3. Berita Acara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga (RT) 05/09, Komplek Perumahan Griya Cilebut Asri
( Komplek Perumahan Pegawai RSCM ) Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Tgl.
8 Januari 2011 M / 03 Shafar 1432 H.
( Komplek Perumahan Pegawai RSCM ) Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Tgl.
8 Januari 2011 M / 03 Shafar 1432 H.
MEMUTUSKAN :
Pertama :
Menetapkan Susunan Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 05/09 Komplek Perumahan Griya Cilebut Asri ( Komplek Perumahan
Pegawai RSCM ) Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, masa Bhakti 2011 s.d. 2013.
Pegawai RSCM ) Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, masa Bhakti 2011 s.d. 2013.
Kedua :
Kepada para Pengurus untuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peran dan tugas masing-masing bidang/seksi.
Ketiga :
1. Dalam melaksanakan tugas kepengurusannya, Pengurus RT, dibantu oleh seksi-seksi yang meliputi :
Seksi Humas (Hubungan Masyarakat), Seksi Keamanan, Seksi Kepemudaan dan Olah Raga, Seksi
Kesehatan Lingkungan (Kesling)/Pembangunan dan Kebersihan, Seksi Kerohanian, Seksi Kesejah-
teraan Lingkungan (Kesra), Seksi Perlengkapan dan Inventaris, Petugas Penagih Iuran Bulanan dan
iuran lainya (sebagai Pembantu Bendahara ), Petugas Kebersihan Lingkungan, Pemuda Karang Taruna
Pengurus Ibu-Ibu PKK RT.05 dan Kelompok Warga/anggota warga, organisasi atau Profesi.
Seksi Humas (Hubungan Masyarakat), Seksi Keamanan, Seksi Kepemudaan dan Olah Raga, Seksi
Kesehatan Lingkungan (Kesling)/Pembangunan dan Kebersihan, Seksi Kerohanian, Seksi Kesejah-
teraan Lingkungan (Kesra), Seksi Perlengkapan dan Inventaris, Petugas Penagih Iuran Bulanan dan
iuran lainya (sebagai Pembantu Bendahara ), Petugas Kebersihan Lingkungan, Pemuda Karang Taruna
Pengurus Ibu-Ibu PKK RT.05 dan Kelompok Warga/anggota warga, organisasi atau Profesi.
2. Kepada para Pengurus dan seksi-seksi dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada :
1). Hasil musyawarah Warga.
2). Hasil Musyawarah Pengurus.
3). Peraturan-peraturan Rukun Tetangga (RT).
4). Peraturan-peraturan Desa
5). Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat dan Undang-undang yang berlaku.
Ke empat :
Keputusan ini diberikan kepada para Pengurus dan Seksi-seksi dan para petugas pelakasana harian, sebagai acuan pelaksanaan tugas/kerja dan musyawarah, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ke lima :
Apabila Keputusan ini dikemudian hari terjadi kekeliruan, maka akan diadakan perubahan seperlunya.
Ke enam :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Di Cilebut Barat Bogor.
Ditetapkan : Di Cilebut Barat Bogor.
Pada Tanggal : 08 Januari 2011 M
03 Shafar 1432 H.
PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 05 RW.09,
ttd. ttd.
ttd. ttd.
YASIN NUNTORO SAMSUHONO
K e t u a Sekretaris
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Kepala Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
2. Ketua RW. 09 Komplek Perumahan Pegawai RSCM Cilebut Barat.
3. Para Pengurus RT.05/09 Komplek Perumahan Pegawai RSCM.
4. Pengurus Ibu-Ibu PKK.
5. Pengurus Pemuda Karang Taruna RT.05/09
6. Anggota / Warga Rt.05/09, Organisasi atau Profesi.
7. Pertinggal.
Penjabaran Tugas dan Wewenang
Kepengurusan RT.05/09 Periode : 2011 s.d. 2013
1. Ketua RT/Wakil
a. Sebagai Ketua Wilayah RT.05
a). Bertanggung Jawab atas Keamanan dan ketertiban wilayah RT.05.
b). Mengayomi dan melayani warga RT.05.
c). Mendata warga RT. 05 secara lengkap.
d). Membantu warga sebagai penengah yang adil bila terjadi perselisihan.
b. Sebagai Abdi/Perangkat Desa/Perangkat Pemerintah Daerah;
a). Bersama RW membantu program-program yang diselenggarakan / direncana
kan oleh Desa/Pemerintah Daerah/Pusat.
b). Mendukung Hajat/agenda Pemerintah Kabupaten/Propinsi dan Pusat.
b). Mendukung Hajat/agenda Pemerintah Kabupaten/Propinsi dan Pusat.
c. Sebagai Ketua Organisasi;
a). Merencanakan Program-program Organisasi baik jangka pendek, menengah da
panjang.
b). Mengorganisasikan berbagai kegiatan.
c). Melaksanakan program-program kegiatan baik jangka pendek, menengah dan
panjang.
d). Mengontrol dan mengevaluasi berbagai kegiatan yang sedang berjalan atau
yang sudah dilaksanakan.
d. Sebagai Manajer, Administrator, Motor, Motivator, Evaluator
2. Sekretaris;
a. Bidang Administrasi Ke RT an;
a). Mencatat program-program Ke RT an.
b). Mengarsipkan surat masuk dan keluar.
c). Mengagendakan acara Silaturahmi/musyawarah Pengurus atau warga.
d). Mencatat hasil-hasil silaturahmi/musyawarah Pengurus/warga.
e). Sebagai Pejabat RT dalam hal Ketua RT berhalangan.
b. Bidang Pelayanan Masyarakat;
a). Melayani warga RT.05 yang membutuhkan berbagai Surat Pengantar
( Perpanjang dan atau Perubahan KTP/KK, SKCK, Domisili, dan berbagai
pengantar ), Sekretaris berhak mewakili dan atau mengatasnamakan Pengurus
RT dan menandatangani surat-surat tersebut, demi lancarnya pelayanan
terhadap warga.
b). Sebagai pelayanan teknis harian yang berhubungan dengan Pengurus dan
Warga, antar RT/RW, Desa/Kelurahan/Kecamatan.
3. Bendahara;
a. Administrasi Keuangan;
1). Mencatat Penerimaan dan pengeluaran uang.
2). Membuat Laporan Bulanan/Tri Wulan/Semester/Tahunan.
3). Mengarsipkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
b. Pengelola Keuangan;
1). Mengalokasikan anggaran rutin bulanan.
2). Mencari sumber-sumber Penerimaan Keuangan.
3). Menyimpan uang di Bank bila Saldo RT, 2 kali lebih besar dari perkiraan
anggaran rutin bulanan.
4). Membuat RAB berbagai Kegiatan.
4. Seksi Keamanan:
a. Merencanakan program-program keamanan Lingkungan.
b. Membuat Peta Lingkungan.
5. Hubungan Masyarakat;
1). Bertindak mewakili RT/Pengurus apabila Pengurus berhalangan, baik yang
berkenaan dengan urusan internal maupun eksternal.
2). Sebagai Duta/Utusan/Juru bicara RT, pada kegiatan-kegiatan insidentil, antar warga
atau antar RT.
3). Sebagai Penyambung Lidah Pengurus/hasil musyawarah RT/warga, kepada anggota
warga masyarakat yang membutuhkan informasi.
4). Merencanakan Silaturahmi antar Pengurus dan Warga.
6. Kepemudaan dan Olah Raga;
1). Merencanakan dan mengagendakan berbagai kegiatan Lomba-lomba.
2). Membentuk Pemuda Karang Taruna RT.
3). Membuat program tepat guna untuk pemuda Karang Taruna.
4). Merencanakan kegiatan Lomba-lomba Agustusan/Muharaman.
7. Kesling/Pembangunan dan Kebersihan;
1). Merencanakan program Kesehatan/kebersihan Lingkungan.
2). Merencanakan program Pembangunan Lingkungan.
3). Merencanakan Kerja Bhakti lingkungan.
4). Mengusulkan pengasapan / voging, bila lingkungan rawan DBD.
8. Kesejahteraan Warga;
1). Mendata warga kurang mampu/miskin.
2). Mengusulkan nama-nama warga kurang mampu/miskin yang mendapatkan prioritas
berbagai macam bantuan, baik dari masyarakat/ organisasi/ Pemerintah.
3). Membuat berbagai kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan warga RT.
4). Membuat program pemberantasan buta Aksara ( Latin dan Al Qu’an ).
9. Kerohanian;
1). Merencanakan program-program pendidikan Rukhiyah.
2). Menguatkan dalam musyawarah dari hasil yang telah disepakati, diselaraskan
dengan dalil atau keadaan.
3). Mengusulkan penyelenggaraan bimbingan/pengajian/Ta’lim dan sejenisnya.
4). Mengadakan Bimbingan / Pelatihan Ibadah Praktis.
10. Perlengkapan dan Inventaris:
1). Mencatat kekayaan RT.05.
2). Membukukan Inventaris milik RT.05.
3). Merencanakan Kebutuhan Perlengkapan RT.05
4). Membuat aturan pinjam-meminjam Inventaris RT.05
11. Pemuda Karang Taruna;
1). Merencanakan Kegiatan program Karang Taruna
2). Mendata jumlah dan Identitas pemuda/pemudi di RT.05.
3). Membantu Pengurus RT, dalam penagihan iuran bulanan.
12. Petugas Kebersihan;
1). Menjaga kebersihan Lingkungan Warga RT.
2). Mengambil/mengangkut sampah dari tong/tempat sampah warga ke TPA
3). Mengusulkan kerja bakti lingkungan.
4). Membuat jadwal pengangkutan sampah warga.
13. Ibu-Ibu PKK;
a. Merencanakan Program Arisan.
b. Mengusulkan dan membuat berbagai kegiatan yang bermanfaat yang berkenaan
dengan Ibu Rumah Tangga.
c. Mengumpulkan dana Sosial dan Simpan Pinjam.
d. Membantu warga apabila salah satu anggota warga ada yang terkena musibah.
e. Membantu Bapak-bapak, apabila ada kegiatan kerja bhakti, lomba dan lain
sebagainya.
Cilebut Bogor, 08 Januari 2011 M
03 Shafar 1432 H.
PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 05 RW.09,
ttd ttd
ttd ttd
YASIN NUNTORO SAMSUHONO
K e t u a Sekretaris
RENCANA PROGRAM KEGIATAN
Bidang Seksi ; ……………………….
No
Rencana Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Penanggung Jawab
1.
2
3.
Cilebut Bogor, ……………. 2011 M
Seksi ………………………………..
………………………………………
--------------------------------- potong disini ------------------------------
RENCANA PROGRAM KEGIATAN
Bidang Seksi ; ……………………….
No
Rencana Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Penanggung Jawab
1.
2
3.
Cilebut Bogor, ……………. 2011 M
Seksi ………………………………..
………………………………………
0 komentar:
Posting Komentar