Jabatan Kepala Desa 3 (tiga) Periode
Angin Sorga bagi Kades dan Aparatnya.
Dengan diketoknya Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintahan Desa, maka Kepala Desa masa jabatan sebelumnya 5 (lima) tahun, mengikuti Pemilu, mulai 2014 mendatang Jabatan Kades menjadi 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hingga 3 (tiga) Periode.
Seluruh Aparat Desa juga akan mendapatkan gaji pokok dari APBN, sebagaimana penggajian yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semula pendapat Aparat Desa ( Kepala Desa, Sekdes, Kaur-2 dan para Bau (Kepala Dusun), yang mendapatkan Bengkok (tanah garapan), dan Bengkok ini menjadi penghasilan tambahan.
Otomatis, warga atau masyarakat, melalui Ketua RT. lingkungan masing-masing, dapat mengajukan Proposal pembangunan lingkungan (berbagai infrastruktur), tidak lagi mengajukan kepada BUPATI, melainkan ke Kepala Desa setempat. Begitu juga untuk berbagai kebutuhan dan persamasalah kependudukan. Sebab Pemerintahan Desa (Pemdes) akan mendapatkan dana dari APBN sebesar kurang lebih 1 M.
Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), tidak lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sudah diangkat akan ditarik oleh Pemda masing-masing. Otomatis akan ada lowongan pekerjaan baru yaitu Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) se Indonesia.
Memang sudah seharusnya Pemerintah Pusat, memperhatikan Aparat Desa
Cilebut Bogor, 18 Januari 2014 M
16 Rabi'ul Awwal 1435 H
Ketua RT.05/09
Yasin Nuntoro
Khalifah Umar Bin Abdul Aziz
10 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar