Masa Bhakti Jabatan Ketua RT dan Ketua RW.
1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Nomor : 09 Tahun 2006, Tentang
Pemerintahan Desa.
2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Nomor : 09 Tahun 2011, Tentang Lembaga
Kemasyarakan Desa, termasuk Jabatan Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, Anggota BPD.
Masa Jabatan aparat Desa termasuk Ketua RT dan Ketua RW, selama 5 (Lima) tahun. Pada Perda No.09/2006, masa jabatan Ketua RT dan RW, tidak disebutkan lamanya masa bhakti, otomatis mengikuti lama jabatan Kepala Desa yaitu 3 (Tiga) Tahun. Pada Perda No.09/2011, disebutkan masa Bhakti Ketua RT. dan Ketua RW, menjadi 5 (lima) tahun lamanya.
Bogor, 05 Juni 2013
Yasin Nuntoro
Khalifah Umar Bin Abdul Aziz
10 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar