SELAMAT DATANG DI BLOG RT 05 RW 09 CIPTO CILEBUT

Pak RT 05/09 Cipto : Bpk YASIN NUNTORO, SPdI, sedang melkasanakan bersih-bersih lingkungan.

KERJA BAKTI LINGKUNGAN

Kerja bakti di lingkungan RT05/09 adalah program ritin yang diikuti semua warga yang lagi sempat ada dirumah.

LINGKUNGAN HARUS BERSIH DAN MAJU

us bersi dari berbagai macam kotoran juga bersih dari penyakit masyarakat.

PELAYANAN KE WARGA

Pelayan Kepada warga yang mau mengurus surat menyurat dapat dilayani / diwakilkan ke Pengurus yang sempat .

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 04 November 2018

Benang Kusut Kemacetan Stasiun Cilebut

Benang Kusut Kemacetan Stasiun Cilebut

Hingga hari ini, permasalahan kemacetan di depan Stasiun Cilebut masih belum ada jalan keluar. Apa memang, tidak ada upaya dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Lalu Lintas Jalan Raya (DLLAJR). Warga dan pengguna jalan raya Bojong Gede-ke arah jalan Baru Kedung Halang dan sebaliknya dari arah Pasar Anyar-Jalan Baru menuju arah Cilebut-Bojong Gede dan dari arah Keradenan Jambu Dipa meuju Kalimurni Kayumanis.

Kemacetan yang belum tertangani, membuat kerugian warga sekitar dan para pengguna jalan, disamping, menyita waktu, juga menghabis energi dan mengakibatkan stres sosial.

Diantara penyebab kemacetan jalan yang sempit :
1. Pintu masuk dan keluar Stasiun Cilebut menjadi satu pintu.
2. Sebagian Tukang Ojeg yang di depan samping pintu utama, memarkirkan motornya di bibir jalan,
    bukan di pinggiran jalan yang tidak beraspal.
3. Mobil Angkot 07 yang membandel berhenti menunggu dan mengambil penumpang persis di depan
    pintu keluar Stasiun Cilebut.
4. Belum ada upaya penertiban Ojeg dan Angkot.

Beberapa alternatif, jalan keluar untuk mengurangi kemacetan :
1. Pint u(gate) keluar Staisun Cilebut, semestinya tidak menjadi satu dengan gate masuk.
2. Penertiban para Ojeg-ojeg.
3. Mengatur mobil Angkot 07, yang akan mengambil penumpang, husus yang parkir/ngetem.
4. Angot 07 yang sedang berjalan dari arah Bojong Gede dilarang mengambil penumpang berhenti di
    depan pintu Stasiun.
5. Perlu petugas DLLAJ dan Polisi, sekurang-kurangnya masing-masing 1 personil.

Sebagai warga tentunya berharap, permasalahan kemacetan tersebut bisa segera ditangani, begitu juga kemacetan di depan Stasiun-stasiun yang lain diseluruh Jabodetabek.

Bogor,04 Nopember 2018 M.
           26 Shafar 1440 H
Kontributor,
Yasin Nuntoro

Minggu, 05 November 2017

Cilebut Macet

Pengecoran Jalan Cilebut Pesona-Kalimurni



Sudah 2 (dua) pekan ini, Cilebut Barat Kabupaten Bogor, tepatnya area Stasiun Cilebut-Bogor kemacetan semakin parah, hingga saat ini Pemerintah Desa dan Pemkab Bogor, belum bisa mengurai permasalahan kemacetan yang membuat stres masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Diantara masalah kemacetan :
1. Pintu Gate keluar-masuk dari Stasiun Cilebut terpusat menjadi
    satu pintu.
    Dengan ditutupnya pintu lama yang difungsikan untuk Mushalla
    maka konsentrasi para pengguna jasa Kreta Commuter,
    bertumpuk pada 1 (satu) pintu.
2. Jalan Raya Cilebut Bojong Gede-Bojong Gede -Bogor, sangat
    sempit layaknya jalan raya/utama, yang dilalui jalur angkot 07.

3. Para Sopir Angkot ngetem di area pintu gate masuk keluar Stasiun Cilebut, menunggu penumpang.
4. Banyaknya Ojeg yang parkir di area pintu gate Stasiun Cilebut.
5. Stasiun tepat berada di pertigaan Cilebut.
6. Bangunan Ruko-ruko yang terlalu meped dengan jalan.
7. Padatnya penduduk di wilayah Cilebut Timur, Barat, Kalimurni, Batugede dan sekitarnya.

Dengan berbagai permasalahan di atas, sudah 2 (dua) pekan ini Jalur utama depan Stasiun Cilebut, Desa Cilebut Barat arah Pesona 2 dan Kalimurni sedang di Cor, menambah lengkap kemacetan di lingkungan Cilebut Barat.

Jalur alternatif ke Stasiun Cilebut dan ke arah Kalimurni, selama 1 (satu) bulan/40 hari.
1. Dari arah Bojong Gede-Cilebut-Bogor tetap 2 (dua) arah non stop 24 Jam.
2.  Dari arah Bojong-Jambu Dipa yang akan ke Kalimurni - Jalan Baru Pasar Induk Kemang, bisa
     melalui Komplek Perumahan Cipto-Pesona 1 dan menuju Kampung Bojong Jengkol-BMU ke
     arah Perumahan Taman Griya Kencana.
3. Begitu juga dari arah Bogor-Kedung Badak yang menuju Kalimurni, harus melewati Perumahan
    Cipto menuju arah Pesona 1 dan Kampung Bojong Jengkol.

Dengan kondisi seperti ini, jalur-jalur yang dilewati menjadi rawan. Rawan dari berbagai permasalahan, terutama daerah / komplek perumahan yang dilewati sebagai jalur alternatif, salah satu yang berdampak langsung adalah lingkungan RT.05/09 Cipto dan Komplek Pesona.

Tahun 2011, waktu itu saya sebagai Ketua RT.05, bersilaturahmi ke Ketua RT. Pak Aziz Pesona belakang, dengan maksud, agar Ketua RT. Pesona belakang membuka portal, agar bisa menjadi jalan akses
dan lebih mudah dilalui oleh warga Cipto ke Pesona dan warga Pesana ke Cipto.
Dengan satu dan lain hal alasan Ketua RT.Pesona belakang, bersikukuh tidak bisa membuka pintu/portal.

Padahal kalau mau kenceng-kencengan urat (ngeyel-ngeyelan), pihak Cipto posisinya diuntungkan (kuat argumentasi), sebab selokan air dari warga Pesona dibuang ke arah perumah Cipto melalui RT.05. Bila saya dan warga menutup selokan tersebut, sudah pasti Pesona 1 Banjir, baik banjir di musim penghujan, maupun banjir di musim kemarau dengan banjir air got/air limbah keluarga.

" Bila masih ingat, pasti tersenyum / nyengir kuda...!!!??, mestinya memahami dan menyadari betapa pentingnya hidup bermasyarakat, bertetangga, harus saling membuka diri ". 

Bogor, 5 Nopember 2017 M
            16 Shafar 1439 H 
Yasin Nuntoro

Jumat, 22 Mei 2015

Maraknya Pendirian TK/RA

Syarat-syarat Pendirian TK/RA

Beberapa warga komplek Cipto, ahir-ahir ini banyak yang akan mendirikan Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA). Padahal komplek Cipto adalah sebuah komplek berskala kecil, hitungan rumahnya ada kurang lebih 420 rumah, namun yang ditempati sekitar 75 % nya. Di RT.05 saya kurang lebih ada 8-9 rumah tidak ditempati kemudian ambruk.

Ada yang penting dipersiapkan kepada warga yang berkeinginan mendirikan sebuah lembaga Pendidikan Formal seperti TK/RA, antara lain :

1. Badan Hukum yang akan menaungi TK/RA tersebut apakah sudah ada, bila belum ada bisa
    bekerjasama dengan lembaga Berbadan Hukum.
2. Lokasi/Tempat yang akan digunakan sebagai tempat pendidikan TK/RA, apakah sudah memadai
    atau belum (Bila mengacu pada BNSP) ada persyaratan standar sarana prasarana.
3. Bila Sarana dan Badan Hukum telah siap, apakah ada ijin / rekomendasi dari lingkungan sekitar,
    RT/RW/dan Desa/Kelurahan.
4. Persiapkan Kurikulum dan Silabus Pembelajaran yang matang
5. Bila ijin/rekomendasi telah dipegang, tentunya tersedianya Tenaga Pendidik yang akan mengajar
    langsung sudah siap apa belum, dan harus memenuhi persyaratan minimal pendidkan S1/D4,
    dengan konsentrasi pada bidangnya yaitu pendidikan PAUD/TK/RA.
6. Bukan hanya memiliki Ijazah S1/D4 pada bidangnya, namun harus memiliki Sertifikat Pendidik.
7. Muridnya apakah sudah ada/calon wali murid sudah mendukung.
8. Bila muridnya sudah ada dan harus sudah mulai berjalan 1 (satu) tahun.
9. Baru mengajukan proses pendaftaran pendirian TK/RA. Bila TK, maka ke Kemendikbud dan bila
    RA, maka harus ke Kemenag. Proses pendaftaran tersebut terus dari bawah ke atas.
10. Bila No. 1 - 7, sudah dipersiapkan, maka dipastikan ada verifikasi dari Kantor Kementerian
    terkait, apakah layak atau tidak, untuk diberikan susrat/piagam pendirian.

Pada Tahun 2016/2017 pada Sektor Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag akan memberlakukan Regulasi, yaitu PP RI No.74/2008, tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan UU RI/14/2015, Tentang Guru dan Dosen, batas ahir pemberlakuan PP No.74/2008, tentang Batas ahir Rasio Guru dan Kelas dan UU/14/2015, tetang batas ahir Guru harus berpendidikan S1/D4 dan bersertifikat pendidik
1. Rasio antara murid dan guru 1:15, untuk RA. dan 1:20 untuk TK.(PP/74/2008).
2. Guru Perpendidikan S1/D4 dan harus bersertifikat pendidik pada bidangnya.
Kedua poin di atas masa berahir tenggang waktu setelah diberlakukan UU/14/2015 dan PP/74/2008, adalah 10 tahun sejak diundangkan. Artinya pada tanggal 31 Desember 2015, seorang Guru harus sudah berijazah S1/D4 pada bidangnya. Bila belum memiliki maka tidak boleh mengajar pada lembaga Formal, seperti TK/RA, SD/MI, MTs/SMP, SMU/MA, SMK/MAK.

Bagi Guru PNS yang pada tanggal 31 Desember 2015 masih golongan II, artinya guru tersebut belum selesai S1/D4-nya, maka dia harus mengudurkan diri dan beralih jabatan ke Jabatan Fungsional Umum (JFU).

Apabila beberapa poin penting di atas tidak diperhatikan oleh seseorang/lembaga yang berkeinginan mendirikan TK/RA, tersebut?, sudah pasti dia akan mengorbankan calon wali murid dikemudian hari.

Hingga hari ini penulis belum mengetahui warga komplek Cipto, yang telah memiliki organiasi/lembaga yang sudah Berbadan Hukum, seperti Yayasan, kecuali hanya Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI), yang telah berdiri sejak Tahun 2005, dengan Sekretariat Pusat : Jl. Kapulaga I Blok D3/12 RT.05/09 Komplek Perubamahan Pegawai RSCM Cilebut Barat Sukaraja Bogor Propinsi Jawa Barat, dan memiliki beberapa kegiatan dan cabang-cabang pendidikan di wilayah Bogor, Depok, Jakarta, Jawa Tengah.

Bogor, 22 Mei 2015 M
            04 Sya'ban 1436 H

Sabtu, 18 Januari 2014

Jabatan Kades 18 Tahun

Jabatan Kepala Desa 3 (tiga) Periode
Angin Sorga bagi Kades dan Aparatnya.

Dengan diketoknya Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintahan Desa, maka Kepala Desa masa jabatan sebelumnya 5 (lima) tahun, mengikuti Pemilu, mulai 2014 mendatang Jabatan Kades menjadi 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hingga 3 (tiga) Periode.

Seluruh Aparat Desa juga akan mendapatkan gaji pokok dari APBN, sebagaimana penggajian yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semula pendapat Aparat Desa ( Kepala Desa, Sekdes, Kaur-2 dan para Bau (Kepala Dusun), yang mendapatkan Bengkok (tanah garapan), dan Bengkok ini menjadi penghasilan tambahan.

Otomatis, warga atau masyarakat, melalui Ketua RT. lingkungan masing-masing, dapat mengajukan Proposal pembangunan lingkungan (berbagai infrastruktur), tidak lagi mengajukan kepada BUPATI, melainkan ke Kepala Desa setempat. Begitu juga untuk berbagai kebutuhan dan persamasalah kependudukan. Sebab Pemerintahan Desa (Pemdes) akan mendapatkan dana dari APBN sebesar kurang lebih 1 M.

Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), tidak lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sudah diangkat akan ditarik oleh Pemda masing-masing. Otomatis akan ada lowongan pekerjaan baru yaitu Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) se Indonesia.

Memang sudah seharusnya Pemerintah Pusat, memperhatikan Aparat Desa

Cilebut Bogor, 18 Januari 2014 M
                       16 Rabi'ul Awwal 1435 H

Ketua RT.05/09
Yasin Nuntoro


Selasa, 13 Agustus 2013

Ucapan Lebaran 1434 H

Hikmah Idul Fitri 1434 H
Ketua RT.05 beserta Para Pengurus dan warga RT.05/09, menyampaikan ucapan " Mohon maaf lahir dan batin ", semoga Alloh swt, memberikan ketentraman dan kedamaian lahir batin hususnya bagi warga komplek dan sekitarnya.

Purwokerto, 13 Agustus 2013 M
                    06 Syawal 1434 H

Rabu, 05 Juni 2013

Rapat Dinas Ketua RT

Rapat Dinas Ketua RT 05 dan Ketua RW.

Kamis, 6 Juni 2013 M / 27 Rajab 1434 H, sesuai surat Undangan Kepala Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Nomor : 149/24/VI/2013, tertanggal, 4 Juni 2013, Perihal Undangan Dinas Para Ketua RT dan Ketua RW, Isi Rapat sebagai berikut :
Acara Rapat dimulai pukul 09.30 wib, tempat Aula Lantai 2 Kantor Desa Cilebut Barat, acara Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bapak Muhadi, SE, menyampaikan :
1. Kepemerintahan :
    1.1. Perihal Perda No.09/2006, tentang Apartur Pemerintahan Desa
    1.2. Perda No.09/2011, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
           Termasuk di dalamnya Para Ketua RT, Ketua RW, BPD, masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
    1.3. Dengan diperdakannya Peraturan Daerah (Perda No.09/2011), maka para ketua RT, Ketua RW,
           Kepala Dusun, secara otomatis mendapatkan Bantuan Operasional Triwulanan sebagai uang
           Kadedeh para Ketua RT, RW dan Kepala Dusun.
    1.4. Besar uang Kadedeh/Triwulanan sebesar Rp. 300.000,- / 3 (tiga) bulanan, Pada Tahun 2013,
           Triwulan ke 1 baru diterima, 6 Juni 2013. Sedangkan Triwulan ke 4/2012, Ketua RT.05 belum
           merasa menerima/mengambil uang tersebut.
    1.5. Pada APBD Kabupaten Bogor Tahun 2013, besar uang Triwulanan naik menjadi Rp. 450.000,-
           akan tetapi di Desa Cilebut Barat masih ada 2 RW=23 RT di lingkungan Perumahan : Recidence
           Cilebut terdiri 15 RT dan Bumi Cilebut Damai (BCD) = 7 RT, belum mendapatkan dana bantuan Tri
           Wulanan, disebabkan wilayah pemekaran RT. baru/pemukiman baru. Maka untuk
            pemerataan, uang Tri Wulanan diberikan kepada para Ketua RT, RW, Kepala Dusun sebesar
            Rp. 430.000,-
2. Pergantian Stempel RT dan RW.
    Untuk keseragaman Stempel RT dan RW, maka Kepala Desa, menarik seluruh Stempel para
    Ketua RT dan Ketua RW, untuk diganti dan diseragamkan dengan desain dan ketentuan sbb :
    1). Terdapat Logo Kabupaten Bogor.
    2). Lebar 2,5 cm dan P 5 cm.
3. Pemberian Batik Seragam RT/RW.
    Berkenaan Peringatan jadinya Kota/Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Drs. H.Rachmat Yasin,MM,
    membagikan seragam batik kepada seluruh Ketua RT dan RW se Kabupaten Bogor, bererta kain
    Sarung Atlas yang telah dicetak, bantuan dari Rachmat Yasin Bupati Bogor.
    Akan tetapi sayang, lagi-lagi sayang, baju batik yang diberikan seluruhnya dipukul rata dengan nomor
    M, otomatis untuk orang yang gemuk dan tinggi besar, baju seragam tersebut tidak bisa dipakai.
    Rencananya peringatan hari jadi Bogor, akan dilaksanakan di Gedung SICC Sentul Bogor, seperti tahun
    2012 lalu.
4. Belanja Publik;
    Pemerintah Kabupaten Bogor, memberikan Jampersal, Jamkesda dan Jamkesmas.
    1). Jaminan persalinan ibu melahirkan dengan biaya gratis di RS Negeri / RSUD, dengan catatan yang
          bersangkutan, aktif pada Posyandu dan melaksanakan pemeriksaan rutin di Puskesmas setempat.
          Termasuk untuk biaya operasi Cesar bisa gratis, bila surat-surat pendukung lengkap.
    2). Anggaran Kesehatan Pemda Bogor/2013, sebesar Rp. 7 Milyard.
5. Kependudukan;
    Kades berpesan, instruksi dari Kapolda Propinsi Jawa Barat, bahwa setiap RT/RW, atau pemilik
    rumah harus selektif memasukan/mengontrakan rumah kosongnya, dengan didata dan diminta KTP,
    KK dan Surat Nikahnya.
6. Bencana di Wilayah Cilebut Barat;
    Ada 2 bencana yang sering terjadi di Wilayah Desa Cilebut Barat yaitu 1. Tanah Longsor sepanjang
    sungai dari wilayah Jalan Baru Kedung Halang Sarikat. 2. Banjir yang sering terjadi di RW 10 dan 12
    lingkungan Kampung / tempat tinggal Kepala Desa Muhadi, SE dan wilayah Batu Gede.
7. Anggaran Bongkar Rumah dari APBD/2013.
    Pemkab Bogor dalam APBD 2013, mengalokasikan untuk Rehab/bongkar rumah tidak layak huni di
    Wilayah Desa Cilebut Barat sebanyak 314, dengan biaya Rp. 5.000.000,-/rumah, dengan persyarat
    tertentu diantaranya : 1 orang harus tinggal 8 m2, bila dalam 1 KK terdapat 10 jiwa maka luas rumah
    minimal 80 m2, Tahap ke 1 / 2013, Desa Cilebut Barat akan memperbaiki 15 rumah.
8. Lingkungan Komplek Perumahan, tidak masuk mendapatkan bantuan apapun, termasuk sarana
    prasarana, jalan, raskin dsb.
9. PILBUP yang akan dilaksanakan pada 8 September 2013;
    1). Seluruh warga Bogor, berhak memilih.
    2). Warga yang telah memiliki KTP waluapun baru 1 hari.
10. Pertemuan Rutin / Rapat Rutin para Ketua RT/RW, dengan aparat Desa, akan dijadwalkan 1 bulan
     sekali.

Cilebut Bogor, 6 Juni 2013 M 
                   27 Rajab 1434 H
Ketua RT.05,




Jabatan RT dan RW 5 Tahun

Masa Bhakti Jabatan Ketua RT dan Ketua RW.

1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Nomor : 09 Tahun 2006, Tentang
    Pemerintahan Desa.
2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Nomor : 09 Tahun 2011, Tentang Lembaga
    Kemasyarakan Desa, termasuk Jabatan Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, Anggota BPD.

Masa Jabatan aparat Desa termasuk Ketua RT dan Ketua RW, selama 5 (Lima) tahun. Pada Perda No.09/2006, masa jabatan Ketua RT dan RW, tidak disebutkan lamanya masa bhakti, otomatis mengikuti lama jabatan Kepala Desa yaitu 3 (Tiga) Tahun. Pada Perda No.09/2011, disebutkan masa Bhakti Ketua RT. dan Ketua RW, menjadi 5 (lima) tahun lamanya.


Bogor, 05 Juni 2013
Yasin Nuntoro