Sabtu, 28 April 2012

SK. Pengurus RT.05/09, April 2012

PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 05 RW. 09
KOMPLEK PERUMAHAN PEGAWAI RSCM /GRIYA CILEBUT ASRI
DESA CILEBUT BARAT SUKARAJA KABUPATEN BOGOR

Bismillahirrahmaanirrohiim
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT.05/09
TENTANG :
PENETAPAN BESAR IURAN BULANAN WARGA DAN
PEMEGANG KEUANGAN DANSOS DAN KAS IBU-IBU PKK.05/09
TAHUN ANGGARAN : 2012
Nomor : 017/KPTS/P.05.09/IV/2012

Menimbang   :
1. Rencana Uji coba, pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah, mulai Mei 2012.
2. Memperhatikan hasil silaturahmi/musyawarah Pengurus RT. 01 s.d. 07 dan para tokoh masyarakat
bersama Pengurus RW.09.

Mengingat   :
1.   Rencana Anggara Kerja / Anggaran Biaya (RAK/RAB), RT.05/RW.09, Tahun Anggaran : 2011. 
2.   Rencana Anggara Kerja / Anggaran Biaya (RAK/RAB), RT.05/RW.09, Tahun Anggaran : 2012.
3.   Surat Keputusan (SK) Pengurus RT.05/09, Tentang Penetapan Kepengurusan RT.05/09,
Periode : 2011 s.d. 2013, tertanggal, 8 Januari 2011 M / 03 Shafar 1432 H, Nomor : 004/KPTS
/P.05.09/I/2011.

Memperhatikan
1.   Usulan permohonan petugas kebersihan dari Pemda Kabupaten Bogor, tentang besar biaya
pengangkutan sampah, sebesar 30 %, mulai Mei 2012.
2.   Uji coba pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah, oleh petugas kebersihan
Kabupaten Bogor, mulai Mei 2012.
3.   Hasil silaturahmi/musyawarah warga bersama Pengurus RT.0/09, Sabtu, 28 April 2012 M /
06 Jumadil Akhir 1433 H, tentang kesepakatan kenaikan biaya iuran bulanan rutin setiap
warga RT.05.

MEMUTUSKAN :

Pertama           :    
1.  Menetapkan besar iuran bulanan warga pada setiap bulannya kepada masing-masing Kepala
Keluarga (KK), yang semula besar iuran / bulan Rp. 13.000,- dinaikan menjadi Rp. 15.000,00.
/ bulan.
2.  Menetapkan kepada Ibu Maulana M. Zuchron, sebagai pencatat keuangan dana sosial
Dansos) dan uang Kas Ibu-ibu PKK RT.05, sekaligus sebagai Bendahara Dansos dan Kas
Ibu-ibu, terhitung mulai Januari 2012.

Kedua             :    
1.  Penetapan besar iuran bulanan warga sebesar Rp. 15.000,00 / bulan, terhitung mulai bulan
Mei 2012.
2.  Kepada Bendahara dan para Pengurus Pemegang Dana Sosial dan Kas, dalam melaksanakan
tugasnya berprinsip transparan dan menyampaikan laporanya, baik secara lisan maupun
tertulis kepada Ibu-Ibu PKK. RT.05, pada setiap acara pertemuan rutin / arisan bulanan.

Ketiga             :       
Bendahara dan para Pengurus pemegang dana sosial dan kas Ibu-ibu RT.05, dalam melaksanakan tugasnya, berpedoman pada :
a. SK. Pengurus RT.05/09, Nomor : 004/KPTS /P.05.09/I/2011, tertanggal. 8 Januari 2011 M / 03
Shafar 1432 H, Tentang : Penetapan Kepengurusan RT.05/09, periode 2011 s.d. 2013.
b.Penjabaran tugas dan wewenang Kepengurusan RT.05/09, periode 2011 s.d. 2013.

Ke empat         :       
Keputusan ini dibuat sebagai pedoman / acuan pengambilan kebijakan yang berkenaan dengan iuran warga dan diberikan khusus kepada para Pengurus inti RT.05 dan Bendahara pemegang keuangan dana sosial dan kas ibu-ibu RT.05, agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dapat sebagai acuan pelaksanaan tugas/kerja dan musyawarah, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ke lima            :       
Apabila Keputusan ini dikemudian hari terjadi kekeliruan, maka akan diadakan perubahan seperlunya.

Ke enam          :        Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

                                                                        Ditetapkan      : Di Cilebut Barat Bogor.
                                                                        Pada Tanggal  : 28 April 2012 M
                                                                                                  06 Jumadil Akhir 1433 H.
PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 05 RW.09,
                             Ttd ttd.
YASIN NUNTORO                                                              SAMSUHONO
                     K e t u a                                                                             Sekretaris

Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Pengurus Inti RT.05 ( Bendahara/Petugas Penagih iuran bulanan, Sekretaris, Seksi Kesling ).
2. Bendahara pemegang dana social (dansos) dan Kas Ibu-ibu PKK), periode : 2012.
3.  Ketua Ibu PKK RT.05/09 Komplek Perumahan Pegawai RSCM Cilebut Barat.
4.   Bendahara periode kepengurusan lama ( RT. Bapak Mislam dan RT. Bapak Hasan Muharam).
5.   Pertinggal.

0 komentar:

Posting Komentar