SELAMAT DATANG DI BLOG RT 05 RW 09 CIPTO CILEBUT

Pak RT 05/09 Cipto : Bpk YASIN NUNTORO, SPdI, sedang melkasanakan bersih-bersih lingkungan.

KERJA BAKTI LINGKUNGAN

Kerja bakti di lingkungan RT05/09 adalah program ritin yang diikuti semua warga yang lagi sempat ada dirumah.

LINGKUNGAN HARUS BERSIH DAN MAJU

us bersi dari berbagai macam kotoran juga bersih dari penyakit masyarakat.

PELAYANAN KE WARGA

Pelayan Kepada warga yang mau mengurus surat menyurat dapat dilayani / diwakilkan ke Pengurus yang sempat .

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 22 Mei 2015

Maraknya Pendirian TK/RA

Syarat-syarat Pendirian TK/RA

Beberapa warga komplek Cipto, ahir-ahir ini banyak yang akan mendirikan Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA). Padahal komplek Cipto adalah sebuah komplek berskala kecil, hitungan rumahnya ada kurang lebih 420 rumah, namun yang ditempati sekitar 75 % nya. Di RT.05 saya kurang lebih ada 8-9 rumah tidak ditempati kemudian ambruk.

Ada yang penting dipersiapkan kepada warga yang berkeinginan mendirikan sebuah lembaga Pendidikan Formal seperti TK/RA, antara lain :

1. Badan Hukum yang akan menaungi TK/RA tersebut apakah sudah ada, bila belum ada bisa
    bekerjasama dengan lembaga Berbadan Hukum.
2. Lokasi/Tempat yang akan digunakan sebagai tempat pendidikan TK/RA, apakah sudah memadai
    atau belum (Bila mengacu pada BNSP) ada persyaratan standar sarana prasarana.
3. Bila Sarana dan Badan Hukum telah siap, apakah ada ijin / rekomendasi dari lingkungan sekitar,
    RT/RW/dan Desa/Kelurahan.
4. Persiapkan Kurikulum dan Silabus Pembelajaran yang matang
5. Bila ijin/rekomendasi telah dipegang, tentunya tersedianya Tenaga Pendidik yang akan mengajar
    langsung sudah siap apa belum, dan harus memenuhi persyaratan minimal pendidkan S1/D4,
    dengan konsentrasi pada bidangnya yaitu pendidikan PAUD/TK/RA.
6. Bukan hanya memiliki Ijazah S1/D4 pada bidangnya, namun harus memiliki Sertifikat Pendidik.
7. Muridnya apakah sudah ada/calon wali murid sudah mendukung.
8. Bila muridnya sudah ada dan harus sudah mulai berjalan 1 (satu) tahun.
9. Baru mengajukan proses pendaftaran pendirian TK/RA. Bila TK, maka ke Kemendikbud dan bila
    RA, maka harus ke Kemenag. Proses pendaftaran tersebut terus dari bawah ke atas.
10. Bila No. 1 - 7, sudah dipersiapkan, maka dipastikan ada verifikasi dari Kantor Kementerian
    terkait, apakah layak atau tidak, untuk diberikan susrat/piagam pendirian.

Pada Tahun 2016/2017 pada Sektor Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag akan memberlakukan Regulasi, yaitu PP RI No.74/2008, tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan UU RI/14/2015, Tentang Guru dan Dosen, batas ahir pemberlakuan PP No.74/2008, tentang Batas ahir Rasio Guru dan Kelas dan UU/14/2015, tetang batas ahir Guru harus berpendidikan S1/D4 dan bersertifikat pendidik
1. Rasio antara murid dan guru 1:15, untuk RA. dan 1:20 untuk TK.(PP/74/2008).
2. Guru Perpendidikan S1/D4 dan harus bersertifikat pendidik pada bidangnya.
Kedua poin di atas masa berahir tenggang waktu setelah diberlakukan UU/14/2015 dan PP/74/2008, adalah 10 tahun sejak diundangkan. Artinya pada tanggal 31 Desember 2015, seorang Guru harus sudah berijazah S1/D4 pada bidangnya. Bila belum memiliki maka tidak boleh mengajar pada lembaga Formal, seperti TK/RA, SD/MI, MTs/SMP, SMU/MA, SMK/MAK.

Bagi Guru PNS yang pada tanggal 31 Desember 2015 masih golongan II, artinya guru tersebut belum selesai S1/D4-nya, maka dia harus mengudurkan diri dan beralih jabatan ke Jabatan Fungsional Umum (JFU).

Apabila beberapa poin penting di atas tidak diperhatikan oleh seseorang/lembaga yang berkeinginan mendirikan TK/RA, tersebut?, sudah pasti dia akan mengorbankan calon wali murid dikemudian hari.

Hingga hari ini penulis belum mengetahui warga komplek Cipto, yang telah memiliki organiasi/lembaga yang sudah Berbadan Hukum, seperti Yayasan, kecuali hanya Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI), yang telah berdiri sejak Tahun 2005, dengan Sekretariat Pusat : Jl. Kapulaga I Blok D3/12 RT.05/09 Komplek Perubamahan Pegawai RSCM Cilebut Barat Sukaraja Bogor Propinsi Jawa Barat, dan memiliki beberapa kegiatan dan cabang-cabang pendidikan di wilayah Bogor, Depok, Jakarta, Jawa Tengah.

Bogor, 22 Mei 2015 M
            04 Sya'ban 1436 H