Jadwal pemanggilan E-KTP untuk wilayah Desa Cilebut Barat, dari RW.05 hingga RW.09 dan seluruh RW, yang belum dipanggil giliran.
Pemerintah Pusat telah memberlakukan kebijakan Publik, berkenaan dengan perubahan identitas pribadi Warga Negara Indonesia (WNI), yang semula KTP yang dimiliki warga Indonesia, sekupnya masih regional (lokal), mulai pertengahan tahun 2011, telah digulirkan kebijakan publik, berupa E-KTP (KTP-Electronic), dimulai dari pusat, Daerah Khusus Ibu (DKI) Jakarta, kemudian ke wilayah propinsi lain diseluruh Indonesia.
Di Kabupaten Bogor, sosialisasi oleh Kepala Desa dan para Ketua RT, baru pada Pebruari-Maret 2012. Sedangkan khusus bagi para aparat Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja dan untuk para Ketua RT, Ketua RW, Ketua Dusun, pengambilan dokumentasi berupa : foto identitas, sidik jari, tanda tangan untuk E-KTP, baru April 2012.
Di awal Mei 2012, pemanggilan untuk proses pembuatan E-KTP, dimulai dari RW.01 s.d RW.04, yang berahir pada hari Sabtu, 29 September 2012. Sedangkan mulai 1 Oktober 2012, akan dilaksanakan pemanggilan pemotretan, dari seluruh RW di Desa Cilebut Barat, termasuk untuk RW.09, yang diharapkan selesai, pada 20 Oktober 2012 untuk seluruh warga desa Cilebut Barat.
Adapun pemanggilan pemotretan khusus untuk warga RT.05 dan sekitarnya, Jum'at, 12 Oktober 2012 M / 26 Dzulqaidah 1433 H, Ba'da Jum'at pukul 13.00 s.d. 17.00 wib, dengan jumlah warga yang dipanggil 116 orang/warga (116 E-KTP: husus RT.05).
Ada beberpa hal yang perlu diperhatikan untuk warga RT.05 dan masyarakat luas, yang belum mendapat giliran pemanggilan.
Proses KTP Elektronic (E-KTP) tidak dapat dilaksanakan bagi yang bersangkutan bila :
1. Kesalahan nama.
2. Kesalahan tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir dan tahun kelahiran.
3. Kesalahan jenis kelamin.
4. Perubahan status perkawinan.
a). Awal di KTP, status belum menikah, sedangkan sekarang sudah menikah.
b). Awal di KTP, sudah menikah, sekarang sudah janda atau duda.
5. Memiliki KTP warna kuning atau KK warna merah (tidak punya NIK).
Solusinya, sesegera mungkin agar :
1. Lapor diri ke RT, minta pengantar/surat keterangan pembetulan identitas dimaksud.
2. Kemudian Lapor/datang ke Pemerintah Desa, untuk selanjutnya dilaksanakan perubahan identitas.
3. Wajib melampirkan Fc Akta Kelahiran.
4. Fc, Ijazah.
5. Fc. Surat Nikah.
Foto copy tersebut sesuai kebutuhan perubahan, bila nama, tanggal lahir, bulan tahun, yang dibawa copy akta kelahiran, bila ada perubahan titel (gelar) kesarjanaan, bawa copy ijazah, dan bila ada perubahan sudah nikah atau cerai (hidup/mati), bawa copy Buku Nikah, Surat perceraian, atau surat kematian.
Jadwal pemanggilan pemotretan, sidik jari dan tanda tangan untuk wilayah RW.05 hingga seluruh sisa RW.se Cilebut Barat, yang belum dipanggil termasuk RW.09, mulai Senin besok, 1 s.d. 20 Oktober 2012, dengan jadwal antri pemotretan sbb :
1. Pagi mulai jam 08.00 s.d. 12.00
2. Siang mulai jam 13.00 s.d 18.00
3. Mlam mulai pukul 17.00 s.d. 22.00 wib.
Hari Ahad libur.
Fungsi E-KTP
Disamping E-KTP sebagai identitas jati diri, juga berfungsi antara lain :
1). Data base elektronik warga/penduduk berkenaan dengan : foto, sidik jari, mata dan tanda tangan.
2). Mencegah timbulnya KTP ganda.
3). Untuk kepentingan pihak-pihak terkait ( Kepolisian, Bank, Rumah Sakit dsb).
4). Mempersempit gerak para buronan (Daftar Pencarian Orang: DPO)
Demikian informasi ini disampaikan, kepada warga agar mempersiapkan diri dan untuk menjadi maklum.
Bogor, 28 September 2012 M
12 Dzulqaidah 1433 H
Ketua RT.05/09
Yasin Nuntoro.
0 komentar:
Posting Komentar