SELAMAT DATANG DI BLOG RT 05 RW 09 CIPTO CILEBUT

Pak RT 05/09 Cipto : Bpk YASIN NUNTORO, SPdI, sedang melkasanakan bersih-bersih lingkungan.

KERJA BAKTI LINGKUNGAN

Kerja bakti di lingkungan RT05/09 adalah program ritin yang diikuti semua warga yang lagi sempat ada dirumah.

LINGKUNGAN HARUS BERSIH DAN MAJU

us bersi dari berbagai macam kotoran juga bersih dari penyakit masyarakat.

PELAYANAN KE WARGA

Pelayan Kepada warga yang mau mengurus surat menyurat dapat dilayani / diwakilkan ke Pengurus yang sempat .

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label masa Jabatan Ketua RW. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masa Jabatan Ketua RW. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

Jabatan RT dan RW 5 Tahun

Masa Bhakti Jabatan Ketua RT dan Ketua RW.

1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Nomor : 09 Tahun 2006, Tentang
    Pemerintahan Desa.
2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Nomor : 09 Tahun 2011, Tentang Lembaga
    Kemasyarakan Desa, termasuk Jabatan Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, Anggota BPD.

Masa Jabatan aparat Desa termasuk Ketua RT dan Ketua RW, selama 5 (Lima) tahun. Pada Perda No.09/2006, masa jabatan Ketua RT dan RW, tidak disebutkan lamanya masa bhakti, otomatis mengikuti lama jabatan Kepala Desa yaitu 3 (Tiga) Tahun. Pada Perda No.09/2011, disebutkan masa Bhakti Ketua RT. dan Ketua RW, menjadi 5 (lima) tahun lamanya.


Bogor, 05 Juni 2013
Yasin Nuntoro