SELAMAT DATANG DI BLOG RT 05 RW 09 CIPTO CILEBUT

Pak RT 05/09 Cipto : Bpk YASIN NUNTORO, SPdI, sedang melkasanakan bersih-bersih lingkungan.

KERJA BAKTI LINGKUNGAN

Kerja bakti di lingkungan RT05/09 adalah program ritin yang diikuti semua warga yang lagi sempat ada dirumah.

LINGKUNGAN HARUS BERSIH DAN MAJU

us bersi dari berbagai macam kotoran juga bersih dari penyakit masyarakat.

PELAYANAN KE WARGA

Pelayan Kepada warga yang mau mengurus surat menyurat dapat dilayani / diwakilkan ke Pengurus yang sempat .

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 28 April 2012

Notulen/Rekomendasi Rapat Warga April 2012

Hasil Notulen Rapat Silaturahmi Warga, Sabtu, 28 April 2012 M / 06 Jumadil Akhir 1433 H
Konsentrasi Agenda :
1. Penetapan/perubahan RAB RT.05 Tahun 2012.
2. Keputusan Konsep Pembangunan Jalan Boulevard.
3. Uji coba pengangkutan sampah dari petugas Kebersihan Pemda Kabupaten Bogor.
4. Info Ke RT an dan Kepemerintahan.

Rapat dimulai pukul 20.30 wib. dengan dihadiri 24 Kepala Keluarga;
1. Yasin Nuntoro. 2. Yuwono Hendro Kartomo. 3. Muhammad Izzata. 4. Siswoyo Sumaryanto. 5. Anto/Maryanto. 6. Muhamad Noval. 7. Totong Suryana. 8. Samsuhono, 9. Herman, 10. Muhamad Yunus, 11. Iwan M. Juwandi, 12. Darussalam, 13. Hasan Muharam, 14. Muhammad Imron, 15. Syahrul Falindi, 16. Sudirman, 17. Rukunudin Siregar, 18. Jahiran Sihotang, 19. Darussamin Lubis, 20. Iyan Apriyamsya, 21. Widodo, 22. Saut Manulang, 23. Ibu Ocih, 24. Ibu Dra. Lanaria Pardede.

Rapat dibuka oleh Sekretaris : Bapak Samsuhono, pada pukul 20.30 wib, dengan prolog menyampaikan hasil Musyawarah bersama Pengurus RW.09 dan Pengurus RT.01 s.d. 07.

Rapat dipimpin oleh Ketua RT.05 : Bapak Yasin Nuntoro, dengan menyampaikan :
1. Hasil rapat bersama Kepala Desan dan para Ketua RT, Ketua Dusun, Ketua RW. dan
Anggota BPD Desa Cilebut Barat, Jum'at, 20 April 2012 ;
1). Info tagihan PBB Tahun 2012, sudah terbit.
2). Bahwa Desa Cilebut Barat menempati urutan ke II se Sukaraja dalam pemasukan/
pembayaran PBB, untuk golongan I yaitu Rp. 0,- s.d. 50.000,-
3). Pembuatan E-KTP, di Desa Cilebut Barat, sudah berlangsung, dimulai dari RW.01 (Wilayah
Kedung Halang sarikat/Jembatan I), dengan waktu selama 6 hari dibagi 3 (tiga) gelombang
(1). Pukul 08.00 s.d. 13.00.
(2). Pukul 13.00 s.d. 17.00
(3). Pukul 17.00 s.d. 22.00, di Kantor Kecamatan Sukaraja : Jl. Cimandala.
4). Perlunya membangun kepedulian/kepekaan sosial, daantaranya, bila ada warga yang sakit,
dijenguk dan ada uang tanda menjenguk/tanda simpati kepada warga yang tertimpa
musibah/sakit, baik dirwat atau tidak dirawat di RS.
2. Menyampaikan Keadaan RAB/RAK Tahun : 2011 dan menyampaikan rencana kenaikan Anggaran
RAK, disebabkan Petugas Kebersihan Pemda Kabupaten Bogor, meminta dinaikan 30 %.

3. Menyampaikan hasil musyawarah bersama Pengurus RW. 21 April 2012;
1). Bahwa seluruh Pengurus RT.01 s.d. 07, menyetujui konsep / rencana pembangunan Jalan
Raya Boulevard.
2). Belum setuju tentang biaya.
3). Dengan cukup banyak masukan dan beragam pandangan mengenai rencana pembangunan
jalan Boulevard, maka Ketua RW.09 (Bpk Hadi Hamzah), menyerahkan kepada Penguarus
RT, masing-masing 01 - 07, agar memberikan konsep, sesuai kesepakatan warga, kemudian
konsep yg telah disepakati warga, diputuskan / dinotulenkan dan diserahkan kepada
Pengurus RW.09 pada Mei 2012.
4. Menyampaikan/mensosialisasikan, bahwa Pengangkatan sampah terhitung mulai Mei 2012,
akan diangkut langsung oleh petugas Kebersihan Kabupaten Bogor.

MUSYAWARAH :
1. Masukan saran dari Bapak Yuwono Hendro Kartomo;
1). Mengenai Anggaran RT. 05, Secara garis besar beliau menanyakan berapa klirnya/
kebutuhan rutin setiap bulannya?.
2). Konsep pembangunan jalan Boulevard, agar dihitung kembali oleh ahlinya.

2. Masukan saran, himbauan dari Bapak Rukunudin Siregar;
2.1. Mendukung semua kegiatan lingkungan RT maupun RW.
2.2. Beliau memberikan saran/masukan agar, pembangunan dikerjakan masing-masing RT.
dengan pertimbangan melihat kondisi dan sesuai kemampuan warga RT.05.
2.3. Agar rencana biaya pembangunanjalan dihitung lebih rinci lagi.
2.4. Menanggapi tentang rencana kenaikan iuran,.?!, berapa jumlah iuran tahun lalu ?
kemudian ditambah 30 %kenaikannya?!.
2.4. Penghuni bagian depan/yang berhadapan dengan Jln Boulevard tentunya tidak sama
dengan penghuni bagian belakang.

3. Bapak Iwan M Juwandi;
Petugas Kebersihan kita (Bpk Sujono), mau dikemanakan?

4. Ibu Dra. Lanaria Pardede: menanyakan berapa jumlah iuran bulanan yang harus naik ?
5. Ibu RT.; menanyakan : Apakah pak Jono tetap dibayar ? dan bagaimana orang yang sulit
membayar iuran ? dengan pertanyaan yang sama, dan memberi masukan : bahwa Pengurus
harus tegas menagih iuran tiap bulan, mengingat setiap warga tanpa terkecuali harus
membayar iuran per bulan. dan menegaskan perlunya ada dana sosial, bagi warga yang
terkena musibah sakit maupun meninggal.
6. Bapak Muhammad Izzata : menegaskan ; 2 (dua) agenda rapat yaitu penentuan anggaran
iuran rutin atau penentuan konsep pembangunan jalan, mana dulu yang lebih urgen ?

TANGGAPAN KETUA RT.05;
Berdasarkan angka yang telah dipegang oleh kita semua yang tertera dalam RAB Tahun 2011 dan Revisi RAB Tahun 2012, memberikan tanggapan;
1. Tahun 2011, Total pemasukan selama 1 (satu) tahun iuran warga sebesar Rp. 6.767.000,-
2. Bila dibagi 12 bulan, maka rata-rata penerimaan bulanan sebesar ,........ Rp. 564.000,-
3. Seharusnya jumlah warga 54 KK, penerimaan harusnya masuk/bulan,.....Rp. 702.000,-
4. Belum bayar dalam 1 tahun rata-rat per bulan sebesar,...................... Rp. 138.000,-
5. Warga yang berhutang/belum bayar, rata-rata berjumlah = 12 KK.

Adapun pengeluaran rutin terbagi;
1. Bayar Pak Sujono/kebersihan, per bulan sebesar,............................ Rp. 200.000,-
2. Bayar Iuran ke RW./untuk pembayaran sampah/bulan, sebesar,.......... Rp. 246.000,-
---------------------------------------------------------------------------------------------------------+
Jumlah anggaran rutin setiap bulanya, sebesar,.............................. Rp. 446.000,-
Sedangkan rata-rata penerimaan rutin / bulan sebesar,..................... Rp. 564.000,-
Jadi sisa untuk operasional lainya setiap bulan sebesar,..................... Rp. 118.000,-
Operasional / rutin lainya :
1. Biaya pemeliharaan lampu;
2. Konsumsi rapat-rapat Triwulanan dan insidental.
3. Konsumsi kerja bakti.
4. Rokok/ongkos-ongkos;
5. Administrasi/perlengkapan/foto copy-2.
6. Tak terduga / iuran Kades/RW. seperti pembangunan Casting depan, setiap RT. dibebankan
sebesar Rp. 500.000,-
7. Sedangkan Pihak kebersihan meminta kenaikan sebesar 30 %, mulai Mei 2012;
8. dll

Ketua RT, kembali melemparkan kepada warga yang hadir, apakah iuran akan tetap seperti
semula Rp. 13.000,- ataukah dinaikan,..???

Masukan kembali dari warga : Pak Hendro, Pak Iwan, Pak Sam, Pak Yunus, Pak Iyan :
- Berapa iuran RT. lain??
- Merekapun menjawab; RT.01 dan 04 iuran bulanan sebesar Rp. 15.000,-
- RT.02, sebesar Rp. 20.000,-
Dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan, maka warga memutuskan dan menyetujui iuran
bulanan yang semula Rp. 13.000/bulan menjadi Rp. 15.000,-/bulan, dengan diputuskan oleh
Ketua RT.05, ditandainya dengan ketukan bangku 3 x, maka dengan ini syah iuran warga RT.05 resmi syah dinaikan menjadi Rp. 15.000,-/bulan / KK;

Masukan warga : untuk alokasi dana sosial bisa dialokasikan dengan menggunakan dana sosial (Dansos) yang ada pada Ibu-ibu:
Masukan dari Ibu RT. Dana Sosial dan dana Kas dari Kepengurusan RT. Pak Hasan Muharam, bahkan sebelumnya, hingga hari ini belum dilaporkan;?

Tanggapan dan Jawaban Ketua RT.05, agar tertib administrasi dan lebih transparan, kepada
Pengurus yang bertugas agar segera ;
1. Memberikan laporan tertulis/atau dalam bentuk lain/laporan melalui surat elektronik;
2. Agar tidak berlarut-larut, maka laporan dibuat terhitung terahir per 31 Desember 2011;
3. Penerimaann Kas dan Dansos, mulai Januari 2012, agar dicatat oleh petugas lain/yang
ditunjuk oleh Ibu RT.05 atau oleh Ibu-ibu peserta arisan bulanan;
4. Petugas / pengurus pemegang Dansos dan dana Kas, wajib melaporkan pada setiap bulan
saat arisan dihadapan ibu-ibu PKK RT.05, saat /arisan; laporan yang menggambarkan
penerimaan dan pengeluaran rutin;
5. Laporan tersebut ditembuskan kepada Ketua / Pengurus RT.05.

Keputusan mengenai Rencana konsep pembuatan jalan; agar dihitung secara rinci oleh Bapak Muhamad Faisal, yang biasa menangani proyek-proyek, dengan beberapa masukan dan pertimbangan lebih cenderung kepada, pengecoran ditangani sendiri/oleh masing-masing warga
RT, dengan pertimbangan melihat kemampuan lingkungan/warga, dan dibangun bertahap, bila ada sisa, bisa diteruskan kearah jalan yang belum difloor.

Hitungan kasar, oleh Bapak Iyan Apriyamsja, Bapak Yuwono Hendro K, Bapak Muhammad Izzata, panjang jalan / rencana Proyek pengecoran kurang lebih 10 rumah-12 rumah, dengan biaya
kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta). Kalau dibagi rata-rata per warga / 54 KK, maka ketemu angka sebesar kurang lebih Rp. 464.000,00/KK, jumlah ini lebih kecil dari
hitungan Pengurus RW., yang menawarkan per KK sebesar Rp. 620.000,00. Sekalipun prinsip pembangunan tentunya, penghuni bagian depan bagiannya tidak sama dengan bagian belakang.

Rapat, diakhiri, pukul ; 21.30 wib, oleh Ketua Rapat ( Ketua RT.05), dengan pembacaan keputusan kembali 2 (dua) agenda dan diakhir bacaan hamdalah bersama, dan ramah tamah
dengan suguhan, gigih, mendoan, Teh, manis, air meneral 1 dus, dan kopi.

Hasil Musyawarah/Silaturahmi warga pada, Sabtu, 28 April 2012, akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pengurus RT.05 dan akan diedarkan / disampaikan kepada seluruh warga baik yang hadir rapat dan tidak hadir.

Cilebut Bogor, 28 April 2012 M / 6 Jumadil Akhir 1433 H.

Ketua RT.05/Pimpinan Rapat,

Ttd.
Yasin Nuntoro.

SK. Pengurus RT.05/09, April 2012

PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 05 RW. 09
KOMPLEK PERUMAHAN PEGAWAI RSCM /GRIYA CILEBUT ASRI
DESA CILEBUT BARAT SUKARAJA KABUPATEN BOGOR

Bismillahirrahmaanirrohiim
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT.05/09
TENTANG :
PENETAPAN BESAR IURAN BULANAN WARGA DAN
PEMEGANG KEUANGAN DANSOS DAN KAS IBU-IBU PKK.05/09
TAHUN ANGGARAN : 2012
Nomor : 017/KPTS/P.05.09/IV/2012

Menimbang   :
1. Rencana Uji coba, pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah, mulai Mei 2012.
2. Memperhatikan hasil silaturahmi/musyawarah Pengurus RT. 01 s.d. 07 dan para tokoh masyarakat
bersama Pengurus RW.09.

Mengingat   :
1.   Rencana Anggara Kerja / Anggaran Biaya (RAK/RAB), RT.05/RW.09, Tahun Anggaran : 2011. 
2.   Rencana Anggara Kerja / Anggaran Biaya (RAK/RAB), RT.05/RW.09, Tahun Anggaran : 2012.
3.   Surat Keputusan (SK) Pengurus RT.05/09, Tentang Penetapan Kepengurusan RT.05/09,
Periode : 2011 s.d. 2013, tertanggal, 8 Januari 2011 M / 03 Shafar 1432 H, Nomor : 004/KPTS
/P.05.09/I/2011.

Memperhatikan
1.   Usulan permohonan petugas kebersihan dari Pemda Kabupaten Bogor, tentang besar biaya
pengangkutan sampah, sebesar 30 %, mulai Mei 2012.
2.   Uji coba pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah, oleh petugas kebersihan
Kabupaten Bogor, mulai Mei 2012.
3.   Hasil silaturahmi/musyawarah warga bersama Pengurus RT.0/09, Sabtu, 28 April 2012 M /
06 Jumadil Akhir 1433 H, tentang kesepakatan kenaikan biaya iuran bulanan rutin setiap
warga RT.05.

MEMUTUSKAN :

Pertama           :    
1.  Menetapkan besar iuran bulanan warga pada setiap bulannya kepada masing-masing Kepala
Keluarga (KK), yang semula besar iuran / bulan Rp. 13.000,- dinaikan menjadi Rp. 15.000,00.
/ bulan.
2.  Menetapkan kepada Ibu Maulana M. Zuchron, sebagai pencatat keuangan dana sosial
Dansos) dan uang Kas Ibu-ibu PKK RT.05, sekaligus sebagai Bendahara Dansos dan Kas
Ibu-ibu, terhitung mulai Januari 2012.

Kedua             :    
1.  Penetapan besar iuran bulanan warga sebesar Rp. 15.000,00 / bulan, terhitung mulai bulan
Mei 2012.
2.  Kepada Bendahara dan para Pengurus Pemegang Dana Sosial dan Kas, dalam melaksanakan
tugasnya berprinsip transparan dan menyampaikan laporanya, baik secara lisan maupun
tertulis kepada Ibu-Ibu PKK. RT.05, pada setiap acara pertemuan rutin / arisan bulanan.

Ketiga             :       
Bendahara dan para Pengurus pemegang dana sosial dan kas Ibu-ibu RT.05, dalam melaksanakan tugasnya, berpedoman pada :
a. SK. Pengurus RT.05/09, Nomor : 004/KPTS /P.05.09/I/2011, tertanggal. 8 Januari 2011 M / 03
Shafar 1432 H, Tentang : Penetapan Kepengurusan RT.05/09, periode 2011 s.d. 2013.
b.Penjabaran tugas dan wewenang Kepengurusan RT.05/09, periode 2011 s.d. 2013.

Ke empat         :       
Keputusan ini dibuat sebagai pedoman / acuan pengambilan kebijakan yang berkenaan dengan iuran warga dan diberikan khusus kepada para Pengurus inti RT.05 dan Bendahara pemegang keuangan dana sosial dan kas ibu-ibu RT.05, agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dapat sebagai acuan pelaksanaan tugas/kerja dan musyawarah, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ke lima            :       
Apabila Keputusan ini dikemudian hari terjadi kekeliruan, maka akan diadakan perubahan seperlunya.

Ke enam          :        Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

                                                                        Ditetapkan      : Di Cilebut Barat Bogor.
                                                                        Pada Tanggal  : 28 April 2012 M
                                                                                                  06 Jumadil Akhir 1433 H.
PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 05 RW.09,
                             Ttd ttd.
YASIN NUNTORO                                                              SAMSUHONO
                     K e t u a                                                                             Sekretaris

Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Pengurus Inti RT.05 ( Bendahara/Petugas Penagih iuran bulanan, Sekretaris, Seksi Kesling ).
2. Bendahara pemegang dana social (dansos) dan Kas Ibu-ibu PKK), periode : 2012.
3.  Ketua Ibu PKK RT.05/09 Komplek Perumahan Pegawai RSCM Cilebut Barat.
4.   Bendahara periode kepengurusan lama ( RT. Bapak Mislam dan RT. Bapak Hasan Muharam).
5.   Pertinggal.